Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Pemilihan Pengurus Ranting PGRI Kecamatan Mendoyo 2021

Pedoman pemilihan pengurus ranting PGRI

Setelah terbentuk kepengurusan PGRI Kabupaten ada banyak program yang dirancang guna menjaga eksistensi organisasi diantaranya yaitu melakukan pendataan anggota aktif, dan penyerapan aspirasi anggota tentang masalah, harapan dan tantangan. Untuk dapat menjalankan program yang diinginkan harus adanya sinergi antara pengurus PGRI Cabang dan PGRI Ranting.

Pada Hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 telah dilakukan Konfrensi Cabang (Koncab) PGRI Kecamatan Mendoyo dengan agenda pemilihan, pengukuhan serta Pelantikan Pengurus PGRI Ranting Mendoyo untuk masa bakti 2020-2024. Kegiatan Koncab dalam rangka pemilihan pengurus dilaksanakan secara virtual melalui teams meeting dan live streaming youtube.

Dengan telah terbentuknya Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Mendoyo, maka untuk memenuhi tata urutan/tingkat organisasi PGRI sesuai dengan AD/ART harus dilakukan pemilihan pengurus ranting melalui rapat anggota paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilakukan Koncab. Untuk itu diharapkan kepada semua ranting PGRI yang ada di Kecamatan Mendoyo yaitu Ranting TK, Ranting 1 (Gugus I Airlangga), Ranting 2 (Gugus II Untung Surapati), Ranting 3 (Gugus III Udayana), Ranting 4 (Gugus IV Diponegoro), Ranting 5 (Gugus V Sudirman), Ranting SMPN 1 Mendoyo, Ranting SMPN 2 Mendoyo, Ranting SMPN 3 Mendoyo, Ranting SMPN 4 Mendoyo, Ranting SMPN 5 Mendoyo, Ranting SMKN 3 Negara, Ranting SMA 1 Mendoyo, dan Ranting SMA 2 Mendoyo untuk melakukan pemilihan Pengurus Ranting yang baru paling lambat tanggal 27 Maret 2021. Rapat anggota ranting dapat dilakukan secara daring ataupun luring dengan memperhatikan jumlah anggota dan protokol kesehatan.

Sesuai dengan AD/ART PGRI pada Bab XIII pasal 43 tentang pemilihan Pengurus Ranting yang dipimpin oleh Pengurus Cabang untuk itu masing-masing ketua ranting menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan paling lambat tanggal 13 maret 2021 kepada pengurus cabang melalui link: http://bit.ly/jadwalranting

Kepengurusan tingkat ranting terdiri atas 4 orang pengurus inti yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta ditambah anggota (paling banyak 4 orang). Untuk dapat menjadi seorang pengurus ranting harus memenuhi syarat umum dan khusus. Syarat umum yaitu: 

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berjiwa Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuensi 
  3. Telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi 
  4. Berintegrasi, kompeten, jujur, bermoral, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan luas 
  5. Sehat jasmani dan rohani 
  6. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus parta politik dan/atau pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik 
  7. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi guru lain.

Syarat khusus yaitu: 

  1. Bekerja dan/atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi          
  2. Tidak merangkap jabatan Pengurus PGRI pada tingkat lainnya 
  3. Tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturutturut dalam jabatan yang sama.
Untuk lebih jelas dapat membaca surat edaran berikut!

Dengan terbentuknya pengurus ranting diharapkan dapat menjembatani permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota dan pendataan keanggotaan dapat dilakukan dengan lebih baik. 

 “Semoga Pengurus PGRI Ranting yang terpilih nantinya dapat mematuhi serta melaksanakan amanah organisasi dengan sebaik-baiknya”.


Penulis: I Made Sinarbawa

Editor: I Wayan Ardika

Post a Comment for "Pedoman Pemilihan Pengurus Ranting PGRI Kecamatan Mendoyo 2021"