Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak dan Kewajiban Anggota PGRI

 A. Kewajiban Anggota PGRI

Pada anggaran dasar BAB XI pasal 16 disebutkan tentang kewajiban anggota PGRI, yaitu setiap anggota PGRI berkewajiban untuk:

  1. menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik dan ikrar guru Indonesia
  2. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan disiplin organisasi
  3. melaksanakan program organisasi secara aktif

B. Kewajiban Anggota PGRI

Pada anggaran dasar BAB XI pasal 17 disebutkan tentang hak anggota PGRI, yaitu setiap anggota PGRI mempunyai:

  1. hak bicara
  2. hak suara
  3. hak memilih
  4. hak dipilih
  5. hak membela diri
  6. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya
  7. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
Tata cara melaksanakan kewajiban serta penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.