Hak dan Kewajiban Anggota PGRI
A. Kewajiban Anggota PGRI
Pada anggaran dasar BAB XI pasal 16 disebutkan tentang kewajiban anggota PGRI, yaitu setiap anggota PGRI berkewajiban untuk:
- menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik dan ikrar guru Indonesia
- mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan disiplin organisasi
- melaksanakan program organisasi secara aktif
B. Kewajiban Anggota PGRI
Pada anggaran dasar BAB XI pasal 17 disebutkan tentang hak anggota PGRI, yaitu setiap anggota PGRI mempunyai:
- hak bicara
- hak suara
- hak memilih
- hak dipilih
- hak membela diri
- hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya
- hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
Tata cara melaksanakan kewajiban serta penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.