Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keanggotaan PGRI

Pada Anggaran Dasar BAB XI, pasal 14 disebutkan bahwa yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia dan/atau asosiasi/komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

Lebih lanjut, pada pasal 15 disebutkan tentang masa keanggotaan PGRI. Dimana keanggotaan PGRI berakhir:

  1. atas permintaan sendiri
  2. diberhentikan
  3. meninggal dunia
  4. menjadi pengurus/anggota organisasi profesi lain yang sejenis