Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
Sebagai upaya menggeliatkan produk Industri Kecil Menengah (IKM) Lokal di tengah kondisi pandemi, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di Pulau Dewata agar menggunakan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek/kain tenun tradisional Bali. Pakain ini agar digunakan setiap hari Selasa. Imbauan ini berlaku untuk semua, tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, tetapi juga masyarakat umum lainnya. Penggunaan endek pada hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
Imbauan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada hari Kamis (28/1/2021) dan berlaku efektif mulai tanggal 23 Pebruari 2021. Selain itu, tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020.
Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali di atas, maka Bapak I Nengah Ledang selaku Plh. Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran No. 060 /0461/ ORGANISASI /2021 tentang penggunaan pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Honorer/Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana agar melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan. Adapun isinya dapat dibaca di bawah ini!
Post a Comment for "Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana"